PT Gag Melanggar Aturan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil Papua

wisata raja ampat gunung yang hijau dan air laut yang berwarna biru dan bersih

JAKARTA - Keberadaan industri nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi polemik.

Di media sosial, muncul tagar #SaveRajaAmpat sebagai bentuk protes atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak turut memberi tanggapannya tentang polemik tambang nikel di sana yang lokasinya dekat Geopark Global UNESCO Raja Ampat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk ( PT Antam ), PT Gag Nikel (PT GN) melakukan pelanggaran serius terkait lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dikutip dari siaran pers KLH pada Jumat (6/6) lalu, PT GN yang melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektare di Pulau Gag tersebut dinyatakan melanggar aturan perundang-undangan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.

"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil". Demikian rilis KLH.

Selain PT Gag Nikel, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tiga perusahaan lain, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok tersebut melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.

"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.

Menteri Lingkungan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

"Pertambangan di Pulau Kecil merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan antar generasi. KLH/BPLH tidak akan ragu untuk mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tidak dapat diganti," kata Hanif.

Berikutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Batang Pele.

Akhirnya, seluruh kegiatan eksplorasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.

Terakhir, yaitu PT KSM melanggar ketentuan di mana membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.

"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.

Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi.

Perusahaan tersebut diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Lebih lanjut, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut di kawasan Raja Ampat juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," jelas KLH.

Di sisi lain, pemberian sanksi terhadap empat perusahaan tersebut setelah KLH melakukan pengawasan pada 26-31 Mei 2025 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menghentikan Penerbitan PPKH

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangguhkan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi degradasi lingkungan di kawasan yang disebut-sebut sebagai 'Sepenggal Surga Dunia' tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Triaji Kusumah mengatakan penyetopan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sementara itu, PPKH yang sudah terbit akan dievaluasi.

"Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Ade menjelaskan, hingga saat ini tercatat ada dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

Kemenhut menyatakan bahwa kawasan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat memiliki ekosistem yang kaya secara ekologis dan bernilai budaya tinggi.

Sehubungan dengan itu, Kemenhut akan memperkuat koordinasi antara instansi dan pemerintah daerah serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat berlangsung tanpa mengancam kelestarian lingkungan.

"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan," pungkas Ade.

Aktivis hingga Artis Respons

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya ditanggapi banyak kalangan, termasuk para artis. Tagar #SaveRajaAmpat ramai dituliskan oleh selebriti.

Kerusakan lingkungan di Raja Ampat ramai diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan nikel, khususnya di sekitar Pulau Kawe dan sekitarnya.

Aktivitas tambang ini dilaporkan telah menyebabkan sedimentasi dan pencemaran laut.

Lumpur bekas tambang yang terbawa ke perairan laut mengancam keberlangsungan terumbu karang, biota laut, serta sektor pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat.

Artis-artis biasanya membagikan unggahan di media sosial mereka, umumnya berupa template Instagram Story dengan narasi seperti 'Papua bukan tanah kosong'.

Ada juga cuplikan kampanye dari Greenpeace yang menampilkan kondisi hutan yang telah terbabat, hingga memperlihatkan area cokelat gundul di tengah hamparan hijau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Diduga Korban Minta Restoratif Justice

INTER MILAN: Tiga Kandidat Pengganti Hakan Calhanoglu

Perbedaan Dot Bulat dan Gepeng serta Kelebihan Kekurangannya