8 Saham Dihapus dari Bursa, 40-an Menyusul, Cek Daftar!

.CO.ID - JAKARTA.Delapan saham perusahaan dan dua saham preferen akan dihapus dari daftar bursa saham Indonesia mulai hari ini, Senin 21 Juli 2025. Setelahnya, lebih dari 40 saham lainnya berisiko mengalami delisting dari bursa. Apa yang harus dilakukan investor jika sahamnya dihapus dari bursa?

Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil keputusan untuk mencabut pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap delapan perusahaan dan dua saham preferen.

Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025, delapan saham akan dihapus dari daftar perdagangan mulai Senin, 21 Juli 2025. Penghapusan saham ini dilakukan karena perusahaan tercatat mengalami kondisi atau kejadian yang berdampak signifikan secara negatif terhadap kelangsungan operasionalnya.

Selanjutnya, dampak negatif tersebut terjadi secara langsung, baik dari segi keuangan maupun hukum, dan emiten tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup.

Pertimbangan lainnya adalah karena perusahaan tidak memenuhi kriteria pencatatan di BEI dan/atau saham perusahaan mengalami penghentian sementara, baik di pasar reguler maupun tunai, dan/atau di seluruh pasar paling sedikit selama 24 bulan terakhir.

Saham yang terkena delisting adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) serta saham preferennya dengan kode MAMIP.

Kemudian, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Selanjutnya, terdapat PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferennya yang berkode MYRXP.

Kemudian saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) serta terakhir saham PT Nipress Tbk (NIPS).

Setelah status perusahaan tercatat dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghilangkan nama perusahaan dari daftar emiten.

Namun, jika delapan perusahaan tersebut berencana kembali mendaftarkan sahamnya atau melakukan relisting di BEI, maka proses pendaftaran saham dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Nasib Investor?

Analis sekaligus Wakil Presiden Pemasaran, Strategi, dan PerencanaanKiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi berpendapat bahwa perusahaan yang terkena pencabutan listing, baik secara sukarela maupun paksa, harus melakukan pembelian kembali saham kepada pemegang saham umum.

Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.04/2024. Ketentuan ini juga selaras dengan peraturan BEI Nomor I-I yang memakwajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterangan mengenai upayabuyback tersebut.

Meski demikian, perusahaan yang tidak memiliki rencanabuyback dianggap tidak mematuhi peraturan dan tetap akan mengikuti proses pencabutan daftar.

Berdasarkan data, Audi menjelaskan bahwa dari 10 saham yang akan dikeluarkan dari bursa, hanya JSKW dan HDTX yang telah mengajukan rencana.buyback, sehingga para investor masih memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya sebelum secara resmi dikeluarkan dari pasar perdagangan BEI.

Delapan saham lainnya, termasuk MYRX, belum mengajukan rencanabuyback. Kondisi ini menyebabkan investor tidak memiliki aksesexit liquidity.

Audi menilai berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jika perusahaan penerbit yang telah dihapus dari daftar tidak menunjukkan niat baik untuk melakukanbuyback, maka tidak ada tindakan lebih lanjut yang dapat diberikan.

Pada situasi semacam ini, tindakan yang bisa dilakukan oleh investor hanyalah memberikan penilaian negatif atau melakukanblacklist perusahaan serta manajemennya yang dianggap tidak menjaga kepentingan pemegang saham.

Harapan regulator mampu mendukung tuntutan selanjutnya jika perusahaan penerbit sahamforced delisiting dan tidak melakukan buyback sebagai exit liquidity investor itu," kata Audi kepada , Minggu (20/7).

Di masa depan, Audi memberikan rekomendasi kepada investor agar menghindari perusahaan yang bermasalah saat memilih saham.

Pertama, perhatikan tanda khusus yang diberikan oleh BEI. Perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan atau sedang menghadapi masalah besar sebaiknya dihindari sebagai pilihan investasi.

Kedua, lakukan penelitian dasar secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan, misalnya melalui layanan analisis atau rekomendasi investasi dari anggota bursa.

Ketiga, lakukan pemeriksaan data terhadap isu atau dugaan yang beredar mengenai saham-saham yang sedang bermasalah agar terhindar dari keputusan investasi yang tidak menguntungkan.

Kepala Spesialis Investasi Maybank Sekuritas Indonesia, Fath Aliansyah Budiman, mengingatkan para investor dan pelaku pasar agar memperhatikan perkembangan kinerja keuangan perusahaan setiap kuartal agar dapat menghindari risiko terkena saham-saham yang berpotensi dihapus dari perdagangan di masa mendatang.

"Kenaikan penjualan harus diiringi dengan kenaikan arus kas operasional atau ekspansi yang agresif, serta kenaikan utang harus disertai dengan kemampuan untuk membayar bunga atau melunasi pokok pinjaman," tambah Fath kepada , Minggu (20/7).

Tonton: BYD Laku 14.000 Kendaraan Listrik Semester Pertama Tahun 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli

Komposisi Kepemilikan Saham

1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

MAMI memiliki struktur kepemilikan hingga 30 November 2022 sebagai berikut, Brentfield Invesment Limited memiliki 3,4 miliar saham (27,63%), PT Sentratama Kencana memiliki 791,66 juta saham (6,43%), investor publik memiliki 7,53 miliar saham (61,2%) dan pemodal asing memiliki 582,42 juta saham (4,73%).

2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

Sebagai tanggal 30 April 2021, struktur kepemilikan saham FORZ terdiri dari masyarakat yang memiliki sebanyak 1,09 miliar saham atau setara dengan 55,22%, Freddy Setiawan memiliki 342,04 juta saham (17,24%), PT Forza Indonesia memiliki 244,22 juta saham (12,31%), Reksa Dana Narada Saham Indonesia memiliki 162,9 juta saham (8,21%), BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management memiliki 134,23 juta saham (6,77%) dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan memiliki 5 juta saham (0,25%).

3. PT Hanson International Tbk (MYRX)

Sampai 31 Desember 2019, kepemilikan saham MYRX terdiri dari PT Asabri yang memiliki 4,68 miliar saham (5,4%), Benny Tjokrosaputro dengan 3,68 miliar saham (4,25%), dan masyarakat dengan jumlah di bawah 5% sebanyak 78,33 miliar saham (90,34%).

4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

Berdasarkan struktur pemegang saham KRAH per 31 Mei 2021, PT Sutardja Dinamika Cipta memiliki 697,54 juta saham (71,82%), PT Swastika Muliaja memiliki 66,62 juta saham (6,86%), Antonius Gunawan Gho memiliki 52,6 juta saham (5,42%), PT Adrindo Inti Perkasa memiliki 48,92 juta saham (5,04%) dan masyarakat memiliki 105,49 juta saham (10,86%).

5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

Efektif mulai 30 September 2022, kepemilikan saham KPAS terdiri dari Marting Djapar dengan 215 juta saham (27,99%), Jeanny Ariestina Halim memiliki 115,4 juta saham (15,03%), Hendry Ligiono memiliki 65,4 juta saham (8,52%), Albert Yan Katili dengan 50 juta saham (6,51%), Stella memiliki 50 juta saham (6,51%), masyarakat pemodal domestik sebanyak 270,27 juta saham (35,18%) dan masyarakat pemodal asing sebesar 1,96 juta saham (0,26%).

6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

Total kepemilikan saham KPAL pada 31 Juli 2020 adalah Eddy Kurniawan Logam dengan 212,86 juta saham (19,91%), Rudy Kurniawan Logam sebanyak 143 juta saham (13,38%), Yusnita Logam memiliki 128,433 juta saham (12,01%) dan investor publik mencapai 584,7 juta saham (54,7%).

7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

Sampai 31 Januari 2024, struktur kepemilikan saham PRAS terdiri dari Enmaru International dengan 379,04 juta lembar saham (54,07%), masyarakat warkat sebanyak 287,48 juta lembar saham (41,01%), dan masyarakat non warkat sejumlah 34,51 juta lembar saham (4,92%).

8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Terakhir, terdapat NIPS dengan struktur kepemilikan saham per 30 Juni 2025, antara lain PT Trinitan Internasional memiliki 389,97 juta saham (23,84%), Trimegah Sekuritas Indonesia sebanyak 196,31 juta saham (12%), PT Tritan Adhitama Nugraha dengan 170,9 juta saham (10,45%), PT Indolife Pensiontama memiliki 124,05 juta saham (7,58%), Ferry J Robertus Tandiono memegang 87,14 juta saham (5,32%), masyarakat non warkat sebesar 5,99 miliar saham (36,68%) dan masyarakat warkat 67 juta saham (4,09%).

Saham berpotensi delisting

Menurut data BEI ppada 30 Juni 2025, terdapat 55 perusahaan yang berpotensi dihapus dari bursa karena sahamnya telah dihentikan selama enam bulan atau lebih.

Lima puluh lima perusahaan yang sahamnya berpotensi ditarik dari perdagangan antara lain ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL.

Selain itu terdapat POSA, PPRO, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WMPP, dan WSKT.

Saham-saham yang tercantum dalam daftar delisting berasal dari berbagai bidang industri, mulai dari sektor keuangan, infrastruktur, konsumsi, teknologi, energi, properti, kesehatan, barang pokok, hingga industri.

Dari daftar saham tersebut, terdapat nama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah dinyatakan bangkrut setelah gagal membayar utang dan mengalami penurunan kinerja akibat tekanan di sektor tekstil.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan milik BUMN atau anak usaha BUMN yang juga berisiko kehilangan statusnya di bursa, antara lain PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), serta PT PP Properti Tbk (PPRO).

Manajemen WSKT telah memiliki dua rencana restrukturisasi agar penundaan saham WSKT diangkat. Pertama, restrukturisasi utang perbankan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2024, dan saat ini progresnya sudah mencapai 100%.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Diduga Korban Minta Restoratif Justice

INTER MILAN: Tiga Kandidat Pengganti Hakan Calhanoglu

Perbedaan Dot Bulat dan Gepeng serta Kelebihan Kekurangannya