Jusuf Kalla Pertahankan Posisi Soal Pemindahan 4 Pulau ke Sumut: Dari Perjanjian Helsinki hingga Harga Diri

Gambar terkait Jusuf Kalla Bela Aceh Soal Pemindahan 4 Pulau ke Sumut : Perjanjian Helsinki hingga Harga Diri (dari Bing)

Polemik mengenai pemindahan 4 pulau milik Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara terus berlanjut.

Setelah ketua gubernur provinsi itu gagal capai kesepakatan dalam pertemuan, kini Aceh mendapat dukungan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

Diketahui, Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Perihal tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diundangkan pada tanggal 25 April 2025.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini diperebutkan oleh dua provinsi termasuk ke dalam wilayah Aceh.

JK menjelaskan, bagian yang menjadi wilayah aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Kata JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025), 'Ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,'.

JK melanjutkan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU 24/1956 jika ingin mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut.

Menurutnya, status UU 24/1956 lebih tinggi ketimbang Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Jika ingin mengubah itu melalui Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," kata JK.

JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno

Menurut JK, keempat pulau itu secara historis masuk dalam wilayah administrasi Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Pada saat itu, JK sebagai Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

"Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ungkap JK.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itulah yang mengesahkan Provinsi Aceh beserta kabupaten-kabupaten yang ada, berapa jumlah kabupaten itu, ya. Jadi formal,” kata JK.

JK kemudian menyebutkan keputusan pemerintah menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut karena faktor jarak yang lebih dekat.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ungkap JK.

"Letaknya dekat dengan Sumatera Utara itu biasa. Misalnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat dengan NTT, tapi tetap termasuk Sulawesi Selatan, meskipun dekat juga dengan NTT. Itu biasa," pungkasnya.

JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil

Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.

Karena itu, menurut JK, empat pulau tersebut secara historis termasuk dalam wilayah Aceh jika kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan)," ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

"Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," katanya melanjutkan.

JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.

Karena, Keputusan Menteri yang ditandatangani Tito itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.

"Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis," kata JK.

"Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ujarnya.

Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.

"Jika ingin mengubah itu melalui Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Satu di antaranya adalah klaim Pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumut memiliki argumen berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Bukti Versi Pemprov Aceh

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengungkap argumen pemerintah provinsi Aceh terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang seharusnya masuk wilayah mereka.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, pemerintah provinsi Aceh berpedoman terhadap SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tertanggal 17 Juni 1965.

"(SK itu) Membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh," kata Safrizal dalam pemaparannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Bukti lainnya adalah surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980.

Pemerintah provinsi Aceh juga memiliki peta topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada tahun 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.

Mereka juga memiliki dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Pemprov Sumut: Status 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Sejak 2022 sebelum Bobby Menjabat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari wilayah Sumut.

Pemprov Sumut menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumut.

"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” jelas Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Basarin menambahkan bahwa proses verifikasi batas wilayah dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.

Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

"Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," tuturnya.

Basarin also emphasized that the local government does not have the authority to move the boundaries of an area, as this authority lies with the central government.

Dia menambahkan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri didasarkan pada berbagai penelitian ilmiah yang melibatkan berbagai bidang keilmuan. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap terbuka untuk kemungkinan peninjauan ulang terkait batas wilayah tersebut.

"Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, dan melibatkan bermacam instansi serta lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya," tutup Basarin.

Keputusan Kemendagri mengenai pemindahan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh dan kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah memicu polemik. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh menolak keputusan tersebut.

Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara. Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

"Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

"Terdapat delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," lanjutnya.

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

"Ups tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” katanya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," jelasnya. (*/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Diduga Korban Minta Restoratif Justice

INTER MILAN: Tiga Kandidat Pengganti Hakan Calhanoglu

Perbedaan Dot Bulat dan Gepeng serta Kelebihan Kekurangannya